Desa Pagentan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagentan

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
...Curah Hujan Tinggi di Wilayah Desa Pagentan, Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, Tapi…untuk si Doi Segeralah DILAMAR, Sebelum ditikung Kawan…

Berita Desa

PENGUMUMAN
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA PAGENTAN
TAHUN 2024
 
FORMASI JABATAN
SEKSI KESEJAHTERAAN
 

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. PERSYARATAN UMUM
    • Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau Yang Sederajat;
    • Berusia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun Pada Saat Penutupan Pendaftaran; dan
    • Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Administrasi.
  1. PERSYARATAN KHUSUS
    • Bersedia Menjadi Warga Desa Setempat Dan Bertempat Tinggal Di Desa Setempat Selama Menjadi Perangkat Desa Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Terhitung Setelah Diambil Sumpah/Pelantikan.
  1. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
    • Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
    • Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang Dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang atau Surat Pernyataan Dari Pejabat yang Berwenang;
    • Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
    • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Petugas Kesehatan yang Berwenang;
    • Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa;
    • Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
    • Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa Bagi Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri Menjadi Jabatan Lain;
    • Keputusan Bupati Tentang Pemberhentian Sebagai Kepala Desa Bagi Kepala Desa; Dan
    • Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Warga Desa Setempat dan Bertempat Tinggal di Desa Setempat Selama Menjadi Perangkat Desa Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Terhitung Setelah Diambil Sumpah/Pelantikan.
  1. JADWAL DAN TAHAPANTAHAPAN_PENJARINGAN 
  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
    • Pukul    : 08.00 s/d 16.00 WIB
    • Hari      : Senin s/d Sabtu
    • Tempat : Kantor Desa Pagentan
  2. NARAHUBUNG PANITIA, Untuk Informasi Pendaftaran bisa menghubungi : 

BERKAS PENDAFTARAN : DOWNLOAD DISINI

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

4

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

9

Orang

Pindah

23

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

73

Surat

Bulan Ini

103

Surat

Bulan Lalu

50

Surat

Tahun Ini

893

Surat

Tahun Lalu

785

Surat

Total

3,443

Surat

Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

UMAR WASIT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG SUPRIYONO

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SALAMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM

Kaur TU
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

........................................

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor