PENGUMUMAN
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA PAGENTAN
TAHUN 2024
FORMASI JABATAN
SEKSI KESEJAHTERAAN
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- PERSYARATAN UMUM
- Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau Yang Sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun Pada Saat Penutupan Pendaftaran; dan
- Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Administrasi.
- PERSYARATAN KHUSUS
- Bersedia Menjadi Warga Desa Setempat Dan Bertempat Tinggal Di Desa Setempat Selama Menjadi Perangkat Desa Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Terhitung Setelah Diambil Sumpah/Pelantikan.
- KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
- Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang Dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang atau Surat Pernyataan Dari Pejabat yang Berwenang;
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Petugas Kesehatan yang Berwenang;
- Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa;
- Surat Izin Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Izin Tertulis dari Kepala Desa Bagi Perangkat Desa yang Mencalonkan Diri Menjadi Jabatan Lain;
- Keputusan Bupati Tentang Pemberhentian Sebagai Kepala Desa Bagi Kepala Desa; Dan
- Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Warga Desa Setempat dan Bertempat Tinggal di Desa Setempat Selama Menjadi Perangkat Desa Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Terhitung Setelah Diambil Sumpah/Pelantikan.
- JADWAL DAN TAHAPAN
- WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
- Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB
- Hari : Senin s/d Sabtu
- Tempat : Kantor Desa Pagentan
- NARAHUBUNG PANITIA, Untuk Informasi Pendaftaran bisa menghubungi :
BERKAS PENDAFTARAN : DOWNLOAD DISINI