PAGENTAN – Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses masyarakat terhadap peraturan di tingkat desa, Pemerintah Kecamatan Pagentan menyelenggarakan Sosialisasi Digitalisasi dan Publikasi Produk Hukum Desa "DIPRODESA". Kegiatan yang diprakarsai oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pagentan ini berlangsung pada hari Kamis, 21/08/2025 di Aula Kantor Kecamatan Pagentan ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap desa, yakni Operator Website Desa, Sekertaris Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Kecamatan Pagentan, Iwan Widiyanto, S.E. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa di era digital.
“Produk hukum desa seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan APBDes harus dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Digitalisasi bukan hanya tentang memindahkan dokumen ke dalam bentuk digital, tetapi tentang memastikan hak masyarakat untuk tahu dan terlibat dalam pembangunan desa,” ujar Iwan Widiyanto, S.E.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang aktif. Para peserta menyambut positif inisiatif dari Kecamatan ini dan berkomitmen untuk segera mengimplementasikan ilmu yang didapat di desa masing-masing.
Sementara itu, BPD Desa Pagentan bapak Tusyam Amirrudin menyatakan bahwa publikasi digital merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat. “Dengan begini, masyarakat tidak lagi kesulitan mencari aturan yang berlaku di desanya. Ini mempermudah kami sebagai BPD untuk melakukan fungsi pengawasan karena semua terbuka,” tuturnya.
Setelah sosialisasi ini, tidak ada lagi produk hukum desa yang ‘tersembunyi’ atau hanya diketahui oleh kalangan terbatas. Masyarakat dapat mengakses dan menelaah setiap peraturan yang berlaku di desanya kapan saja dan di mana saja melalui gadget mereka, sehingga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi saja, namun akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan oleh Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pagentan untuk memastikan semua website desa di Kecamatan Pagentan telah mempublikasikan produk hukumnya secara optimal dalam waktu dekat.
Buslam
24 Juni 2025 05:40:00
Saya sebagai warga desa pagentan sangat mendukung untuk kemajuan desa pagentan Dengan adanya tmmd untuk...