Pagentan-banjarnegara.desa.id – Sosialisasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023 – 2029, oleh Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pagentan di Gedung TPQ RW 003. Dengan diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan ketua RW serta Ketua RT yang ada di ligkungan RW 003. Rabu 25/10/2023.
Sekertaris Desa Pagentan, Umar Wasit dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggota BPD saat ini akan purna tugas pada bulan Desember Tahun 2023 ini, sehingga perlu adanya pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan tidak lama lagi, warga yang hadir dalam sosialisasi diharapkan dapat menyampaikan hasil sosialisasi kepada tetangga dan warga masyarakat desa yang lain.
“Silahkan sampaikan informasi yang di dapat pada acara Sosialisasi ini. Dan jangan lupa untuk menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada warga yang lain,” katanya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang BPD beserta tahapan - tahapan dan tata cara pelaksanaan pengisian BPD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk panita pengisian BPD Desa Pagentan, akan melaksanakan tugasnya dengan berpegang pada Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjumlah 9 orang yang terdiri dari 1 orang dari masing - masing wilayah RW Desa Pagentan yang berjumlah 8 wilayah RW, dan 1 orang untuk perwakilan anggota BPD Perempuan. Pendaftaran Calon Anggota BPD Pagentan dibuka dari tanggal 23 Oktober 2023 s/d 09 November 2023.
Diharapkan pemilihan BPD untuk periode 2023 - 2029 ini akan berjalan dengan lancar dan nantinya untuk para bakal calon BPD yang terpilih menjadi anggota BPD akan menjadi perwakilan masyarakat yang amanah, menyampaikan aspirasi masyarakat secara bijaksana dan ikut serta dalam pembangunan daerah Desa Pagentan menjadi Desa yang lebih baik lagi.
“Masyarakat dan Bakal Calon anggota BPD Desa Pagentan, diharapkan memiliki pemahaman yang benar tentang tugas dan fungsi BPD dalam tatanan Pemerintahan Desa, sehingga pada saatnya bertugas nanti dapat memperkuat tatanan pelaksanaan pemerintahan desa dan dapat bekerja sama dengan baik dan harmonis dengan Pemerintah Desa dalam tahapan-tahapan pembangunan desa mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan program dan kebijakan di desa,” tegas Sekdes Umar Wasit.