Desa Pagentan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagentan

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
...Curah Hujan Tinggi di Wilayah Desa Pagentan, Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, Tapi…untuk si Doi Segeralah DILAMAR, Sebelum ditikung Kawan…

Berita Desa

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD
DESA PAGENTAN, KECAMATAN PAGENTAN, KABUPATEN BANJARNEGARA
PERIODE 2023 – 2029
Pendaftaran :
23 Oktober 2023 – 09 November 2023
( Hari Kerja )
Tempat Pendaftaran : Kantor Desa Pagentan
Waktu : 08.00 s/d 16.00 WIB

 Persyaratan Calon Anggota BPD adalah

  1. Surat Pemohonan Pencalonan Anggota Badan Permusyawaratan  Desa; Download Disini
  2. Surat Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Yang Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan; Download Disini
  3. Surat Pernyataan Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta Mempertahankan Dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhinneka Tunggal Ika; Download Disini
  4. Berusia Paling Rendah 20 (Dua Puluh) Tahun Atau Sudah Pernah Menikah Yang Dibuktikan Dengan Foto Copy Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Lahir;
  5. Berpendidikan Paling Rendah Tamat Sekolah Menengah Pertama Atau Sederajat Yang Dibuktikan Dengan Foto Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dari Instansi Berwenang;
  6. Bukan Sebagai Perangkat Pemerintah Desa Yang Dibuktikan Dengan Surat Keterangan Dari Kepala Desa; Buat Surat disini
  7. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Anggota BPD Yang Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan; Dan Download Disini
  8. Bertempat Tinggal Di Wilayah Pemilihan Yang Dibuktikan Dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atau Kartu Keluarga Atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atau Surat Keterangan Desa.
Ketentuan :
Bakal Calon Anggota BPD Mengajukan surat Permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pagentan, Persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota BPD dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.

Demikian Pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

11

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

3

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

19

Surat

Bulan Ini

42

Surat

Bulan Lalu

111

Surat

Tahun Ini

943

Surat

Tahun Lalu

785

Surat

Total

3,493

Surat

Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

UMAR WASIT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG SUPRIYONO

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SALAMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM

Kaur TU
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

........................................

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor