Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Pagentan Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Sinergi Program

Profile Desa

Jenis Tanah : Tanah Podsolik
Topografi : Pegunungan
Sumber Daya Alam : Pertanian dan Perkebunan
Flora Fauna :
Rawan Bencana : Tanah Longsor, Gempa Bumi
Kearifan Lokal : Masyarakat Desa Pagentan masih menjaga tradisi dan budaya lokal yang kental, seperti kesenian daerah, upacara adat, dan kegiatan gotong royong
Jenis Jaringan : Fiber Optik, 4G dan 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, XL
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Status Desa : Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Regulasi Penetapan [Desa] Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan [Desa] Adat : -

Video

SekilasInfo
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Cukup Datang Kantor Desa, Pemdes Pagentan Siap Layani Warga untuk Aktivasi IKD / KTP Digital

24

Mar
2024

Dibuka
2.222 Kali

24-03-2024 10:33:42

2.222 Kali dibuka

Admin : Administrator

PAGENTAN - Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dalam rangka diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai atau smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, maka Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara telah siap melayani masyarakat Pagentan untuk melakukan aktivasi IKD tersebut.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor Handpone

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

  1. Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan atau Desa)
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD telah selesai

Manfaat :

  • Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
  • Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
  • Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Komentar

Kasmi

09 November 2024 05:40:21

cari ktp buyud saya desa gumigsir

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikdesa

Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Laki-laki : 2688 ORANG

Perempuan : 2639 ORANG

TOTAL : 5327 ORANG

2688

Laki-laki

2639

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5327

TOTAL

KK

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Pagentan

Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3304142012

Domain : pagentan-banjarnegara.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang