Pagentan - Sejumlah 10 Mahasiswa Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto telah selesai melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata di Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara. Selasa (30/08/2022).
Bertempat di Kantor Desa Pagentan acara Penarikan/Pelepasan KKN UIN SAIZUI Purwokerto dihadiri Dosen Pembimbing Lapangan Muhammad Fuad Zain, S.H.I.,M.Sy, Kades Desa Pagentan Abdul Kohar dengan didampingi oleh Sekretaris Desa Umar Wasit berserta Perangkat Desa dan seluruh mahasiswa KKN.
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto tersebut menjalankan program Kuliah Kerja Nyata selama lima pekan atau kuarang lebih 40 hari di Desa Pagentan.
Berikut beberapa program kerja yang telah dilaksasnakan selama 40 hari di Desa Pagentan
- Program Kerja Unggulan
- Pengolahan dan memodifikasi buah pisang untuk dijadikan produk (keripik pisang) Bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan serta membangkitkan UMKM di Desa Pagentan.
- Perlombaan PAUD sedesa Pagentan
- Program Kerja Pendukung, seperti pada bidang
- Pendidikan
- Keagamaan
- Sosial
- Kesehatan
Pada sambutannya Bapak Abdul Kohar menyampaikan terima kasih sudah menjalankan tugas dengan ikhlas, berbaur dengan masyarakat Desa Pagentan dan selamat melanjutkan perjuangan menyelesaikan perkuliahan, serta menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan ketika mendampingi kegiatan KKN selama di Desa Pagentan.
Dosen Pembimbing Lapangan Muhammad Fuad Zain, S.H.I.,M.Sy menyampailkan salam dan terima kasih karena sudah berkolaborasi antara Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan Pemerintah Desa Pagentan dalam Program KKN Angkatan ke-50 Tahun 2022.
" Setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan, sehingga untuk mahasiswa KKN walaupun sudah tidak di Pagentan untuk selalu menjalin tali silaturahim yang sudah ada " pungkasnya.
Di akhir acara tukar cendra mata dari Pemerintah Desa Pagentan maupun dari UIN SAIZU Purwokerto, dilanjutkan dengan sesi foto bersama Pemdes Pagentan, Dosen Pembimbing dan Mahasiswa KKN.