Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagentan Kecamatan Pagentan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa Pagentan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Pagentan dan dihadiri oleh Kepala Desa Pagentan, Pengurus Parpol, PPS Desa Pagentan, Sekretariat PPS, Petugas Pantarlih, Pengawas Desa dan turut berhadir Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pagentan. Jum’at 31/03/2023.
Dasar Kegitan ini yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih , dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam laporannya Ketua PPS Desa Pagentan, Ahfidha Nurussiam menyampaikan bahwa dari hasil rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh petugas pantarlih di 15 TPS selama hampir satu bulan terakhir ini didapat hasil sebagai berikut :
Jumlah TPS |
Pemilih Aktif |
Pemilih Baru |
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat |
Perbaikan Data Pemilih |
Pemilih Potensial Non KTP - el |
15 |
3802 |
157 |
141 |
297 |
29 |
Ketua PPS Desa Pagentan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada para petugas pantarlih yang sudah bekerja keras hingga terlaksananya kegiatan pada hari ini. “Dengan adanya rapat pleno ini, maka berakhir sudah tugas pantarlih, dan atas semangat kerja keras dan kerjasamanya selama ini kami ucapkan terima kasih” ujar Ahfidha Nurussiam.
Rapat Pleno kali ini dilaksanakan serentak se Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan batas akhir penetapan Daftar Pemilih Hasi Pemutakhiran yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Pleno terbuka serupa di tingkat Kecamatan oleh PPK Kecamatan Pagentan yang akan digelar pada hari Minggu, 02/04/2023 mendatang.