Selama masa pandemi covid-19 semua posyandu di Desa Pagentan sudah kembali melakukan kegiatan rutin berupa pelayanan kesehatan untuk memantau tumbuh kembang bayi dan balita.
Namun demikian pelayanan kesehatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Seperti yang berlangsung di Gedung TPQ Dusun Bulu, Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan di mana Posyandu menggelar rutinitas pelayanan kesehatan bayi
Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, semua petugas pelayanan posyandu harus memakai APD / minimal menggunakan masker, kemudian balita yang hadir saat posyandu untuk usia 0-12 bulan memakai face shield, balita usia 1 tahun ke atas memakai masker, begitu juga dengan ibu yang mengantar wajib menggunakan masker. Sebelum masuk ruangan harus mencuci tangan pada tempat yang sudah disediakan serta melakukan physical distancing atau jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
“Kader dan petugas kesehatan yang memberikan pelayanan di setiap langkah posyandu harus memakai APD, alat antropometri (ukur tinggi badan dan berat badan) wajib didesinfeksi setiap selesai penggunaan,” katanya.
Perwakilan dari Pemerintah Desa Pagentan dalam acara tersebut mengatakan, pandemi covid-19 mengharuskan ada perubahan dalam hubungan bermasyarakat, pelayanan publik termasuk pelayanan kesehatan. Di posyandu kali ini sekaligus mengedukasi masyarakat terutama ibu dan balita agar menjaga kesehatan dan senantiasa menjalankan protokol kesehatan.
“Kami sangat bersyukur posyandu bisa tetap melaksanakan kegiatan pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga pertumbuhan bayi dan balita sesuai harapan yakni memenuhi unsur kesehatan,” katanya.
Terpisah Sekretaris Desa Pagentan Umar Wasit menambahkan, di masa pandemi covid-19 pelayanan posyandu justru semakin dibutuhkan agar balita dapat tetap tumbuh sehat dan ibu balita mengetahui cara yang sesuai ketentuan dalam menjaga bayi, lingkungan dan keluarga supaya terbebas dari covid-19. (WhySbh)