
Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara
Jan1970
Dibuka
1.157 Kali
PAGENTAN - Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dalam rangka diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai atau smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, maka Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara telah siap melayani masyarakat Pagentan untuk melakukan aktivasi IKD tersebut.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :
Manfaat :
Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara
Laki-laki : 2686 ORANG
Perempuan : 2635 ORANG
TOTAL : 5321 ORANG
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun
Kasmi
09 November 2024 05:40:21
cari ktp buyud saya desa gumigsir