Desa Pagentan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagentan

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
...Curah Hujan Tinggi di Wilayah Desa Pagentan, Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, Tapi…untuk si Doi Segeralah DILAMAR, Sebelum ditikung Kawan…

Berita Desa

PAGENTAN - Kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital. Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dalam rangka diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai atau smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, maka Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara telah siap melayani masyarakat Pagentan untuk melakukan aktivasi IKD tersebut.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor Handpone

Tata cara membuat Identitas Kependudukan Digital :

  1. Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan atau Desa)
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  7. Aktivasi IKD telah selesai

Manfaat :

  • Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
  • Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
  • Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

11

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

3

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

19

Surat

Bulan Ini

42

Surat

Bulan Lalu

111

Surat

Tahun Ini

943

Surat

Tahun Lalu

785

Surat

Total

3,493

Surat

Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

UMAR WASIT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG SUPRIYONO

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SALAMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM

Kaur TU
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

........................................

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor