BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat kepercayaan sebagai mitra Pemerintah dalam penyediaan data untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU), berdasarkan kriteria yang diatur Permenaker Nomor 16 tahun 2021, yaitu :
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja Penerima Upah
- Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berada di wilayah PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021; dan
- Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate, dan Perdagangan & Jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp500 ribu per orang per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, atau mencapai Rp1 juta.
Berikut cara mengecek penerima subsidi gaji Rp 1 juta melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
- Centang kolom I'm not a robot;
- Klik Lanjutkan;
- Akan muncul keterangan apakah lolos verifikasi atau tidak.
Atau bisa juga melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. Untuk itu dihimbau kepada pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan kelengkapan data untuk pembukaan rekening kolektif melalui HRD perusahaan, berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Telepon Selular
BSU ini merupakan salah satu Nilai Tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).
Informasi lengkap tentang PERMENAKER Nomor 16 Tahun 2021, dapat di unduh melalui tautan berikut :