Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara
Jan1970
Dibuka
1.947 Kali
Download File
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Nomor 222/PMK.07/2020 ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta.
Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa, dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan besaran BLT Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas per keluarga penerima manfaat.

Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara
Laki-laki : 2687 ORANG
Perempuan : 2637 ORANG
TOTAL : 5324 ORANG
Laki-laki
Perempuan
BELUM MENGISI
TOTAL
KK
Dusun


Rudi Halomoan Sitompul
27 Oktober 2025 09:55:18
Informasi kapan penyaluran Bsu...