SURAT EDARAN
Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.