PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PAGENTAN
KECAMATAN PAGENTAN
KABUPATEN BANJARNEGARA
PENGUMUMAN
NOMOR: 001/PP.04.2-Pu/3304142012/2024
TENTANG
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANJARNEGARA PADA KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2024
DESA PAGENTAN KECAMATAN PAGENTAN
KABUPATEN BANJARNEGARA.
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Pada Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjarnegara melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Pagentan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- berdomisili dalam wilayah kerja;
- mampu secara jasmani dan rohani; dan
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat pernyataan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
- Pas Foto Berwarna 4x6 (2 foto).
- surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
- surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Adapun jumlah kebutuhan Pantarlih setiap TPS pada Desa Pagentan Kecamatan Pagentan.
No |
Desa |
TPS |
Jumlah Pantarlih |
1 |
Pagentan |
TPS 001 |
2 |
2 |
Pagentan |
TPS 002 |
2 |
3 |
Pagentan |
TPS 003 |
2 |
4 |
Pagentan |
TPS 004 |
2 |
5 |
Pagentan |
TPS 005 |
2 |
6 |
Pagentan |
TPS 006 |
2 |
7 |
Pagentan |
TPS 007 |
1 |
8 |
Pagentan |
TPS 008 |
1 |
9 |
Pagentan |
TPS 009 |
1 |
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Pada Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024, tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa Pagentan Kecamatan Pagentan paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Desa Pagentan
Alamat : Desa Pagentan RT 002 RW 001, Kecamatan Pagentan
Kontak : 0867 2717 4155 (Ahfidha N) / 0857 4332 9599 (Huffron Abdulloh)
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.