Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Informasi Berkala, yaitu informasi publik yang disediakan dan diumumkan secara berkala paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
- Informasi Serta-merta, yaitu informasi publik yang diumumkan secara serta-merta yang dalam kegiatannya memiliki potensi menimbulkan dampak yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
- Informasi Setiap Saat, yaitu Informasi publik yang tersedia setiap saat dan siap sedia ketika terdapat permohonan.
- Informasi Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan berdasarkan undang - undang dan PerDes berdasarkan Musyawarah Desa.