PAGENTAN - Dalam rangka menjamin kepastian dan juga perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Banjarnegara gelar sosialisasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2020.
Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (16/01) Bertempat di Kantor Desa Pagentan tersebut dihadiri oleh Puluhan masyarakat desa Pagentan yang terlihat antusias mengikuti berbagai macam pengarahan serta himbauan dari Kepala desa maupun dari pihak BPN terkait dengan proses dalam program PTSL.
Dalam sambutannya Kepala desa Pagentan Abdul Kohar mengatakan, ” PTSL merupakan progam pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat karena selain menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah nantinya masyarakat dapat menjadikan sertipikat tanah tersebut sebagai modal usaha yang berguna untuk menunjang perekonomian “, katanya.Kades menambahkan,” Selain nantinya mampu untuk menggerakkan perekonomian masyarakat program PTSL juga mampu meminimalisir konflik pertanahan karena semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi dan kami berharap masyarakat desa Pagentan tetap kompak, tertib dan jujur dalam menentukan batas-batas bidang tanah “, imbuhnya.
Dari pihak BPN mengatakan, ” Untuk Kabupaten Banjarnegara mempunyai target sebanyak 75.000 sertipikat akan tetapi dalam Program PTSL semuanya harus melalui proses dan yang mendaftar minimal menguasai dan juga memiliki dasar kepemilikan tanah dan juga memiliki KTP, KK dan SPPT yang dilengkapi blangko yang wajib ditandatangani dan Yang terpenting adalah kejujuran tentang kronologis tanah agar nantinya tidak terjadi sengketa dibelakang hari “, katanya. Untuk Pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2020, warga masyarakat Desa Pagentan bisa melalui Kepala Dusun di masing - masing wilayah atau bisa ke Kantor Desa Pagentan Pada Jam Kerja.