Desa Pagentan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagentan

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

PAGENTAN - Dalam rangka menjamin kepastian dan juga perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab. Banjarnegara gelar sosialisasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2020.

Sosialisasi yang berlangsung pada Selasa (16/01) Bertempat di Kantor Desa Pagentan tersebut dihadiri oleh Puluhan masyarakat desa Pagentan yang terlihat antusias mengikuti berbagai macam pengarahan serta himbauan dari Kepala desa maupun dari pihak BPN terkait dengan proses dalam program PTSL.

 

Dalam sambutannya Kepala desa Pagentan Abdul Kohar mengatakan, ” PTSL merupakan progam pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat karena selain menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah nantinya masyarakat dapat menjadikan sertipikat tanah tersebut sebagai modal usaha yang berguna untuk menunjang perekonomian “, katanya.Kades menambahkan,” Selain nantinya mampu untuk menggerakkan perekonomian masyarakat program PTSL juga mampu meminimalisir konflik pertanahan karena semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi dan kami berharap masyarakat desa Pagentan tetap kompak, tertib dan jujur dalam menentukan batas-batas bidang tanah “, imbuhnya.

Dari pihak BPN mengatakan, ” Untuk Kabupaten Banjarnegara mempunyai target sebanyak 75.000 sertipikat akan tetapi dalam Program PTSL semuanya harus melalui proses dan yang mendaftar minimal menguasai dan juga memiliki dasar kepemilikan tanah dan juga memiliki KTP, KK dan SPPT yang dilengkapi blangko yang wajib ditandatangani dan Yang terpenting adalah kejujuran tentang kronologis tanah agar nantinya tidak terjadi sengketa dibelakang hari “, katanya. Untuk Pendaftaran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun anggaran 2020, warga masyarakat Desa Pagentan bisa melalui Kepala Dusun di masing - masing wilayah atau bisa ke Kantor Desa Pagentan Pada Jam Kerja.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

3

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

4

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

12

Surat

Bulan Ini

36

Surat

Bulan Lalu

46

Surat

Tahun Ini

36

Surat

Tahun Lalu

1,004

Surat

Total

3,590

Surat

Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

UMAR WASIT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SALAMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM

Kaur TU
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOFA SUGARA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor