Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. Karena merupakan awal dan salah satu persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya.
Informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terhitung Mulai tanggal 1 Juli 2020 semua Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (kecuali KTP dan KIA) dicetak menggunakan Kertas HVS warna putih 80 gram ukuran A4 dan ditandatangan menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) berbentuk QR Code tanpa tanda tangan basah dan stempel.
- Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga/KK, KTP-el, Akta dan Dokumen Kependudukan Lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
- Dokumen Kependudukan yang menggunakan blanko security atau blanko lama masih tetap berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara telah menerapkan seluruh pelayanan Dokumen Kependudukan melaui Aplikasi Durenmas Online Banjarnegara. Pemberlakuan tersebut memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan Dokumen Kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil.
Dalam upaya memaksimalkan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerbitkan Aplikasi Durenmas Online Banjarnegara. Digunakan untuk memudahkan Masyarakat dalam mengakses layanan pencatatan sipil dan kependudukan Kab. Banjarnegara.
Download Aplikasi Durenmas Online Banjarnegara