Pemerintah Desa Pagentan Salurkan BST Gelombang 2, Tahap 4 dan 5
Desa Pagentan - Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memperpanjang masa berlaku pemberian program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bertempat di Kantor Desa, Petugas Kantor Pos Kec. Pagentan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) gelombang dua atau tahap empat dan lima, Pada Hari Rabu (26/08/2020)
Program ini merupakan kelanjutan dari BST sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 600 ribu per bulan yang telah dibagikan melalui tiga tahap sejak April hingga Juni 2020.
Pengambilan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Persyaratannya masih sama, yakni membawa undangan dan membawa Fc. eKTP dan Kartu keluarga, serta pengambilan tidak boleh diwakilkan serta wajib memakai masker dan mematuhi Protokol Kesehatan.
Sementara pada gelombang ke dua ini nominal BST yang di salurkan Dinas sosial pusat adalah Rp. 300.000, namun pada hari ini lansung di distribusikan dua bulan sehingga para penerima manfaat tetap menerima Rp. 600.000, dengan demikian bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari Dinas Sosial Pusat tinggal tahap yang terakhir.