pagentan-banjarnegara.desa.id, Senin, 18-01-2021, diadakan Sosialisasi dan Validasi kepada Calon Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2021, kegiatan diadakan sesuai protokol kesehatan, tetap memakai masker dan jaga jarak, acara dilaksanakan di masing – masing Kadus, acara dimulai pada pukul 09.00 wib, adapun Keluarga Calon Penerima Manfaat yaitu 83 KPM yang terdiri dari 52 BSP dan 31 Non BSP.
Sebelum kegiatan Validasi, Pendamping PKH Kecamatan Pagentan Unang Aji Wijayanto, S.Pd memberikan materi tentang apa itu PKH.
Siapakah sasaran Program Keluarga Harapan?. Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas bera serta KPM yang memiliki Penyakit TBC.
Ditegaskan dalam Permensos 1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 3. Bahwa Sasaran PKH yaitu:
Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.
Bagi KPM yang hadir tersebut belum bisa dipastikan menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), setelah kegiatan Validasi dan memenuhi syarat maka akan ditetapkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia.