Desa Pagentan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagentan

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Pemerintahan desa adalah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berada di tingkat desa atau setingkat dengan desa, seperti kelurahan, nagari, atau sebutan lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pemerintahan desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan nasional di Indonesia dan berperan penting dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Struktur Pemerintahan Desa

  1. Kepala Desa (Lurah di Kelurahan):
    Kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
    BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa. BPD bertugas menyusun peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.

  3. Perangkat Desa:
    Perangkat desa adalah sekelompok orang yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan staf lainnya.

  4. Lembaga Kemasyarakatan:
    Lembaga-lembaga seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) berperan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di tingkat desa.

  • Melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum

Pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan pengakuan dan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

4

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

8

Surat

Bulan Ini

30

Surat

Bulan Lalu

70

Surat

Tahun Ini

553

Surat

Tahun Lalu

1,002

Surat

Total

4,107

Surat

Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

UMAR WASIT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SALAMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOFA SUGARA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

PLT Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor