SekilasInfo
Selamat datang di Website Pemerintah Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Desa

01

Jan
1970

Dibuka
956 Kali

08 Februari 2022

956 Kali dibuka

Admin : Administrator

Pemerintahan desa adalah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berada di tingkat desa atau setingkat dengan desa, seperti kelurahan, nagari, atau sebutan lain sesuai dengan adat istiadat setempat. Pemerintahan desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan nasional di Indonesia dan berperan penting dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Struktur Pemerintahan Desa

  1. Kepala Desa (Lurah di Kelurahan):
    Kepala desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD):
    BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa. BPD bertugas menyusun peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.

  3. Perangkat Desa:
    Perangkat desa adalah sekelompok orang yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan staf lainnya.

  4. Lembaga Kemasyarakatan:
    Lembaga-lembaga seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, dan PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) berperan dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Desa

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan di tingkat desa.

  • Melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  • Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa.

  • Menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah desa.

  • Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum

Pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan pengakuan dan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
jelajah

Desa

Statistik

Pembangunan

Lapak

SDGs

statistikdesa

Data Populasi Desa Pagentan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Laki-laki : 2686 ORANG

Perempuan : 2636 ORANG

TOTAL : 5322 ORANG

2686

Laki-laki

2636

Perempuan

0

BELUM MENGISI

5322

TOTAL

KK

Dusun

Arsip Berita & Artikel

Agenda

Ups...!

Untuk sementara data bagian ini belum tersedia, mohon maaf atas ketidaknyamannya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Pagentan Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara

Sinergi Program

Video

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman

Desa Pagentan

Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Provinsi Jawa Tengah

Kode Desa : 3304142012

Domain : pagentan-banjarnegara.desa.id

Untuk Aktivasi Tema Rangkiang
Silahkan Hubungi Pengembang