Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan desa. Mereka membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Agar pemerintahan desa berjalan dengan baik, setiap perangkat desa memiliki tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Struktur Perangkat Desa Perangkat desa terdiri dari beberapa unsur yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Secara umum, perangkat desa meliputi:
-
Sekretaris Desa
-
Kaur (Kepala Urusan)
-
Kasi (Kepala Seksi)
-
Kepala Dusun
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa ( Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 26 Tahun 2018 )
-
Sekretaris Desa
-
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan;
-
mengkoordinasikan pengisian buku-buku administrasi Desa;
-
melakukan pembinaan administrasi kepada Perangkat Desa;
-
melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan;
-
melaksanakan surat-menyurat dan kearsipan;
-
melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
-
melaksanakan pendataan dan pemutakhiran data tanah di Desa;
-
menyusun rancangan Peraturan Desa;
-
menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
-
menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
-
menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
-
melaksanakan pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa dan mengundangkan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa;
-
menyusun rancangan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
-
menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
-
menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
-
menyusun rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran;
-
menyusun rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
-
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan evaluasi kinerja Perangkat Desa; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.Sekretaris Desa mempunyai fungsi membantu Kepala Desa dalampenyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
-
Kaur (Kepala Urusan) Kaur bertanggung jawab dalam bidang administrasi tertentu, yang biasanya terdiri dari:
- Kaur Tata Usaha dan Umum
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa;
- menyusun data kebutuhan jumlah Perangkat Desa;
- menyusun data kebutuhan peningkatan kapasitas Perangkat Desa;
- menyiapkan administrasi pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
- melaksanakan pengelolaan arsip Desa;
- melakukan inventarisasi dan pendataan aset Desa;
- menyusun data kebutuhan sarana dan prasarana kantor Desa, balai Desa, dan bangunan milik Desa lainnya;
- menyusun rencana penggunaan kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
- menyiapkan tempat penyelenggaraan upacara-upacara, pelantikan, rapat-rapat dinas, dan rapat Desa lainnya;
- melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan terhadap kendaraan dinas, kantor Desa, balai Desa, dan aset Desa lainnya;
- membuat laporan kehadiran perangkat Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Kaur Keuangan:
-
menyusun rencana kegiatan di bidang urusan keuangan;
-
melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa di bidang urusan keuangan;
-
mengkoordinasikan penyusunan surat pertanggungjawaban keuangan Desa;
-
melaporkan kondisi keuangan Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Kaur Perencanaan:
- menyusun rencana kegiatan di bidang urusan data dan informasi;
- melaksanakan pengisian dan pemutakhiran buku administrasi Desa.
- melaksanakan pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
- melakukan pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
- menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
2. Rencana Kerja Pemerintah Desa; dan
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa; memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, musyawarah penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
-
Kasi (Kepala Seksi) Kasi memiliki peran dalam urusan teknis tertentu, seperti:
-
Kasi Pemerintahan:
- menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan Desa, rencana regulasi, pembinaan pertanahan, ketertiban dan keamanan, perlindungan masyarakat, kependudukan, pendataan dan pengelolaan profil desa;
- menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan rancangan :
1. laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
2. laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran;
3. laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa;
4. informasi penyelenggaraan pemerintahan desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
- memfasilitasi pembentukan BPD;
- memfasilitasi penggantian anggota BPD Antar waktu;
- memproses penetapan dan penegasan batas Desa;
- memproses kerja sama antar Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Kasi Kesejahteraan:
- menyusun perencanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesejahteraan dan pembangunan;
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
- melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Kasi Pelayanan:
- melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat;
- memberikan motifasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- meningkatkan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
- menyusun rencana dan penyelenggaraan urusan kesejahteraan masyarakat, kemasyarakatan dan urusan pemberdayaan masyarakat meliputi keagamaan, Keluarga Berencana, peranan wanita, kesehatan, kepemudaan, pendidikan dan kebudayaan, Pramuka, PMI, bantuan sosial, pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan urusan kemasyarakatan lainnya;
- membina kegiatan zakat, infaq, shodaqoh dan kegiatan yang bersifat sosial serta kegiatan keagamaan;
- menyiapkan data kependudukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, transmigrasi, bantuan sosial, tuna wisma, keluarga miskin, penyandang cacat, kelahiran dan kematian;
- memverifikasi data dalam upaya penanganan urusan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- memfasilitasi kegiatan urusan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
-
Kepala Dusun
-
-
menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun;
-
menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
-
membina keamanan, ketertiban dan ketentraman wilayah Dusun;
-
membina kerukunan warga masyarakat Dusun; memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di wilayah Dusun;
-
menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat Dusun;
-
mengkoordinasikan kegiatan di wilayah Dusun dengan Rukun Warga dan Rukun Tetangga dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
-
membina dan meningkatkan swadaya dan gotong-royong masyarakat di wilayah Dusun;
-
melaporkan situasi dan kondisi wilayah Dusun kepada Kepala Desa; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Setiap perangkat desa memiliki peran yang saling melengkapi demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik. Dengan memahami tugas, pokok, dan fungsi masing-masing perangkat desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Pemerintahan desa yang kuat akan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Desi Triana Pakpahan
28 Januari 2025 10:36:03
Saya dr Sumatra Utara belum pernah seumur hidup saya dpt bantuan,sampai skrg usia saya sdh 43 THN ,suami...