Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 09 sampai dengan 22 Februari 2021 dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Banjarnegara.