Desa Pagentan

Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Pagentan

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
...Curah Hujan Tinggi di Wilayah Desa Pagentan, Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, Tapi…untuk si Doi Segeralah DILAMAR, Sebelum ditikung Kawan…

Berita Desa

Pandemi Covid-19 atau Virus Corona masih berlanjut di tahun 2021 ini dan belum ada tanda-tanda mereda. Di beberapa negara penyebarannya semakin parah dengan ditemukannya mutasi virus corona, di Indonesia sendiri jumlah kasus positif Virus Corona semakin bertambah.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini pemerintah telah melanjutkan kembali beberapa bantuan sosial di tahun 2021 ini, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kepastian dilanjutkan BLT Dana Desa tahun 2021 disebutkan dalam Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

BLT Dana Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (4) peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020. Di pasal lanjutan yaitu pasal 39 ayat (1) Pemerintah Desa  diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.

Dengan diwajibkannya penganggaran dan pelaksanaan BLT Dana Desa, tentu ada sanksi-sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan peraturan tersebut. Dalam hal ini beberapa sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Desa sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020. Dalam pasal 55 dan 56 berturut-turut disebutkan akan ada pemotongan Dana Desa 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada Tahap II Tahun Anggaran 2021 bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa sampai tahap 9 ( Desember )bulan Tahun Anggaran 2020 bagi desa yang memang cukup Dana Desanya.  Untuk tahun 2021 akan ada pemotongan lagi 50% Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022 bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2021. Pengenaan Sanksi ini dikecualikan jika hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil ini pun penetapannya harus diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

5

Orang

Pindah

11

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

21

Surat

Bulan Ini

44

Surat

Bulan Lalu

111

Surat

Tahun Ini

945

Surat

Tahun Lalu

785

Surat

Total

3,495

Surat

Pemerintah Desa

ABDUL KOHAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

UMAR WASIT

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG SUPRIYONO

Kadus Sawangan
Tidak Ada di Kantor

TRIANA SUSANTI

Kadus Tedunan
Tidak Ada di Kantor

SALAMAH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAHIM

Kadus Bulu
Tidak Ada di Kantor

AHFIDHA NURUSSIAM

Kaur TU
Tidak Ada di Kantor

SUKATIN

Staf Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EDI MULYANTO

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MAHLUDI

Staf Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ZAKIATUN MA'RUFAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL ROHMAN

Staf Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

........................................

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

RESMI WAHYU ANGGONO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AGUNG NUGROHO

Kadus Krajan 1
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SETIAWAN

Kadus Krajan 2
Tidak Ada di Kantor