Pandemi Covid-19 atau Virus Corona masih berlanjut di tahun 2021 ini dan belum ada tanda-tanda mereda. Di beberapa negara penyebarannya semakin parah dengan ditemukannya mutasi virus corona, di Indonesia sendiri jumlah kasus positif Virus Corona semakin bertambah.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini pemerintah telah melanjutkan kembali beberapa bantuan sosial di tahun 2021 ini, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Kepastian dilanjutkan BLT Dana Desa tahun 2021 disebutkan dalam Permendes no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dan disebutkan juga dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
BLT Dana Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana disebutkan dalam pasal 38 ayat (4) peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020. Di pasal lanjutan yaitu pasal 39 ayat (1) Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa.
Dengan diwajibkannya penganggaran dan pelaksanaan BLT Dana Desa, tentu ada sanksi-sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan peraturan tersebut. Dalam hal ini beberapa sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah Desa sebagaimana tertuang dalam Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020. Dalam pasal 55 dan 56 berturut-turut disebutkan akan ada pemotongan Dana Desa 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada Tahap II Tahun Anggaran 2021 bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT Dana Desa sampai tahap 9 ( Desember )bulan Tahun Anggaran 2020 bagi desa yang memang cukup Dana Desanya. Untuk tahun 2021 akan ada pemotongan lagi 50% Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II Tahun Anggaran 2022 bagi Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan Tahun Anggaran 2021. Pengenaan Sanksi ini dikecualikan jika hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria. Hasil musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil ini pun penetapannya harus diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.